Ditinggal Nikah Tanpa Izin, Perempuan di Jombang Ini Laporkan Suaminya ke Polisi

Foto : Titik Indari saat memperlihatkan bukti pelaporan terhadap suami sahnya di Polres Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kisah tak biasa datang dari Jombang, di mana seorang perempuan bernama Titik Indari (46) yang berasal dari Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, melaporkan suami sahnya, yang berinisial AY, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.

Titik mengajukan laporan ke polisi setelah mengetahui bahwa suaminya menikah lagi dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya.

Baca Juga

Laporan Titik tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2024.

Dalam keterangannya, Titik menjelaskan bahwa suaminya, AY, telah menikahi seorang perempuan yang diketahui merupakan Kepala Desa di salah satu kecamatan di Jombang. Ia merasa sangat kecewa karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

“Saya merasa tidak dihargai karena dia menikah lagi tanpa izin saya,” ungkap Titik kepada wartawan pada Jumat (22/11/2024).

Kekecewaan Titik semakin mendalam setelah ia mendapat informasi dari rekannya yang mengabarkan bahwa suaminya menikah lagi dan video pernikahan itu bahkan tersebar di media sosial TikTok. Dalam video yang beredar, AY dan istri barunya memperlihatkan buku nikah resmi yang diterbitkan oleh KUA setempat di Jombang.

Titik pun merasa langkah hukum perlu diambil, sehingga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Menurut pengacara Titik, Beny Hendro Yulianto, pelaporan ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas perbuatan AY yang menikahi wanita lain tanpa adanya perceraian atau persetujuan dari istrinya.

Tindakan AY ini, menurut Beny, berpotensi melanggar hukum, terutama terkait dengan pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perkawinan tanpa izin istri pertama.

Beny berharap polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Kami mengajukan laporan ini karena tindakan suami klien kami jelas merugikan dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait