JOMBANG, KabarJombang.com – TJ (24), sopir mobil Vanessa Angel sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
“Sudah (muncul tersangka di SPDP) atas nama TJ. Hanya ada satu orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).
TJ akan dijerat dengan pasal yang disangkakan, undang-undang lalulintas pasal 310 ayat 2 dan 4.
“Pasal yang disangkakan undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4,” tandasnya.
Di pasal 310 ayat 2, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara di pasal 310 ayat 4, berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Menurut Imran, Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjukkan sejumlah Jaksa yang akan mengurusi kasus tersebut. Dari sejumlah Jaksa yang disebut, akan diberikan tugas untuk melakukan penelitian berkas.
“Sudah saya tunjuk 3 orang (Jaksa). Pokoknya kita mempercayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa Angel),” jelasnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jombang sembari memungkasi.