Disidangkan PN Jombang, Mantan Pegawai BRIN yang Ancam Muhammadiyah Didakwa Dua Pasal

Mantan pegawai BRIN, APH saat proses sidang online di PN Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Kasus ujaran kebencian terhadap organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah yang melibatkan mantan PNS BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (29) di sidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Rabu (12/7/2023).

Dalam persidangan yang digelar secara online ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta dua anggotanya, Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Baca Juga

Dalam proses persidangan, terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan bertanya ke terdakwa terkait proses penahanan yang sekarang ia jalani.

Mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Andi pun menjawab jika ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri lalu dipindah dan ditahan di Lapas Jombang sejak tanggal 22 Juni 2023.

Andi merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ormas Islam Muhammadiyah. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aldi Demas Akira membeberkan kronologi kasusnya, sampai terdakwa bisa ditahan.

Awal mula kasus tersebut diketahui melalui akun media sosial Facebook milik terdakwa yakni AP Hasanuddin. Kronologi ancaman pembunuhan yang dilakukan APH tertulis pada dinding Facebook Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).

Unggahan APH tersebut tertulis di dinding Facebook Thomas Djamaluddin yang sebelumnya mencuit seputar perbedaan penentuan awal Idul Fitri.

Saat itulah ada komentar dari terdakwa APH melalui akun Facebook nya. Dalam komentarnya, APH mengklaim darah semua warga Muhammadiyah adalah halal. Tak hanya itu, terdakwa juga menuding organisasi Islam tersebut telah disusupi Hizbut Tahrir.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak b*c*t emang!!!! Sini saya b*n*h kalian satu-satu,” tulis APH.

Seolah tidak takut, terdakwa juga menuliskan, mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan komentarnya dengan ancaman pasal pembunuhan. Ia juga mengaku siap dipenjara.

“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihan pergaduhan kalian!!!” tulisnya.

Sebelumnya, akun Facebook Thomas Djamaluddin menuliskan komentar dengan menandai (tag) akun Aflahal Mufadilah yang isinya “Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.”

Dalam akun tersebut, Thomas Djamaluddin merupakan profesor riset astronomi-astrofisika, Pusat Riset Antariksa BRIN. Sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada periode 2014 – 2021.

Lebih lanjut, dalam kasus ini, JPU Aldi Demas Akira menyebut jika terdakwa didakwa dua pasal.

“Pertama, pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok,” ucapnya.

“Kedua, pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, unsurnya mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” katanya melanjutkan.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengatakan pihaknya tidak keberatan atas dakwaan yang diberikan JPU.

“Dari kami menerima dakwaan dari JPU dan tidak keberatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang perdana digelar di PN Jombang dimulai pukul 10.00 WIB dan akan dilanjutkan pekan depan tanggal 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait