KABARJOMBANG.COM – Mohammad Hufron (27) warga Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, hanya bisa pasrah saat dirinya digelandang petugas dari Polsek Peterongan, Jombang.
Bukan tanpa sebab, pekerja serabutan ini diringkus di depan lapangan Desa/Kecamtan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, lantaran diduga jadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasannya. Dari situ, polisi segera melakukan penyelidikan.
Selang beberapa saat, polisi mendapatkan informasi keberadaa tersangka. Langsung saja, petugas melakukan pengintai di sekitaran TKP, berdasarkan informasi yang dikantonginya. Tak lama kemudian, petugas mendapati gelagat mencurigakan tersangka. Tanpa membuang waktu, petugas segera menggerebeknya.
“Awalnya, tersangka mengelak dengan tudingan petugas. Namun, tersangka tak bisa berkutik saat kami temukan barang bukti sebanyak 46 butir pil doubel L yang terbungkus pada plastik klip yang dibawa tersangka,” ungkap Kapolsek, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung J1 warna putih, serta uang tunai Rp 130 ribu diduga hasil penjualan pil doubel L.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)