KABARJOMBANG.COM – Pemuda berinisial ASH, warga Desa Kauman, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Plandaan. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat.
Dirinya diringkus polisi di Jalan Raya Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang, pada Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil doubel L siap edar.
Kapolsek Plandaan, AKP Akwan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran pil doubel L. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, polisi yang menyanggong berbuah hasil. Begitu mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, saat tersangka sedang menunggu konsumennya, polisi langsung menggrebek dan menggeledahnya.
“Tersangka tak bisa berkutik, saat petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil doubel L, 2 bungkus plastik klip kecil, masing-masing berisi 10 dan 6 butir pil doubel L. Selanjutnya, barang terlarang tersebut kita amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Akwan, Minggu (17/2/2019)
Selain itu, turut diamankan 1 unit Handphone merk Xiomi Not 5a warna merah muda (pink), sebagai sarana komunikasi tersangka dengan para konsumennya, serta uang tunai Rp 10 Ribu, hasil penjualan pil koplo.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ini juga kepentingan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Untuk tersangka, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Akwan. (nas/kj)