Diperiksa, Tersangka Mantan Ketua KONI Jombang Tito Belum Ditahan

Papan nama di depan Kantor KONI Jombang, kompleks GOR Merdeka Jombang. (istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG. KabarJombang.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI sekitar tiga pekan lalu, Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (30/12/2020).

Hanya saja, sejauh ini Kejari belum melakukan penahanan terhadap Tito. Meski kini dia telah resmi nenyandang status tersangka.

Baca Juga

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, M Salahuddin beralasan, selama ini Tito selalu kooperatif dalam setiap upaya pemeriksaan. Mulai dari pemanggilan hingga memberikan keterangan data-data yang diperlukan penyidik.

“Tidak ditahan karena dia kooperatif, setiap pemanggilan selalu kooperatif datang, data-data yang kita perlukan dia kooperatif memberikan keterangan,” terangnya.

Salahuddin juga membeber, saat ini tengah melakukan pendalami terkait peran dan wewenang Tito Kadarisman semasa menjabat sebagai Ketua KONI Jombang terkait penggunaan anggaran hibah senilai miliaran selama beberapa tahun terakhir tersebut.

Saat ini, Tito juga didampingi oleh tiga orang kuasa hukum.

“Pemeriksaan mulai dari tupoksi dia, anggaran yang diterima, terkait pengadaan, pencairan dana, pertanggung jawaban dari hibah KONI itu sendiri,” bebernya.

Dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI itu sendiri. Sejauh ini Kejari Jombang masih akan melakukan pemeriksaan lima orang saksi lagi.

Mereka dijadwalkan dipanggil awal pekan depan. Kelima saksi itu sebelumnya sudah pernah dipanggil. Hanya saja, mereka masih berhalangan untuk hadir dan dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Ada lima saksi yang minggu depan akan kita scedule-kan. Mereka yang sebelummya belum memenuhi panggilan kami,” terangnya.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini, kata Salahuddin, masih belum ada. Termasuk barang bukti baru.

“Barang bukti sementara cukup, kalau dalam pendalaman BB kita perlukan lagi ya akan kami cari. Penambahan tersangka juga belum,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu. Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh Kejari Jombang.

Penetapan tersangka telah dilakukan pada 8 Desember 2020 lalu. Namun, hingga saat ini Kejari masih belum melakukan penahanan.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait