Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Pidana Mantan Mertua dan Kakak Ipar Siap Disidangkan

Foto : Kasi Intelijen Deny Saputra Kurniawan dan Kasi Pidum Andi Wicaksono Kejaksaan Negeri Jombang, saat diwawancarai sejumlah wartawan
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Berkas perkara pidana dengan tersangka seorang ibu, Yeni Sulistyowati (78) dan anaknya, Soetikno, dinyatakan sudah lengkap alias P-21 oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang. Kasus tersebut pun, aka segera dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) setempat untuk disidangkan.

Hal itu dinyatakan langsung oleh Kasi Intelijen Deny Saputra Kurniawan dan Kasi Pidum Andi Wicaksono, usai pemeriksaan tahap dua di Lapas IIB Jombang, tempat sang ibu Yenny dan Soetikno, ditahan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Kasi Intelijen Kejari Jombang, menjelaskan, perkara dengan tersangka Yeni sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti. Meski sebenarnya kasus tersebut sudah dilakukan upaya restorative justice (penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan), namun, pihak korban tidak hadir dalam proses tersebut.

“Kasus sudah gelar perkara dan dinyatakan P-21. Hari ini kami lakukan tahap dua. Proses tetap berlanjut dan akan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jombang yang direncanakan besok (Kamis.red),” kata Deny.

Deny mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara unsur pidana memenuhi dari pasal yang disangkakan. “Apakah nanti ada perdamaian lihat nanti mekanisme persidangan,” lanjutnya.

Yeni dilaporkan oleh Diana Soewito, yang tak lain menantunya sendiri atas dugaan penggelapan cincin dan barang yang dinilai berharga lainnya kepada Polsek Jombang. Menurut Deny, wanita 78 tahun ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu terkait kasus yang menyeret nama Soetikno, yakni terkait dugaan pencurian sejumlah uang di rekening mendiang Subroto Adi Wijaya. Almarhum Subroto merupakan suami dari Diana. Kasus tersebut oleh Kejari Jombang juga dinyatakan sudah memenuhi unsur pidana dan berkas perkara juga lengkap atau P-21.

“Barang bukti atas nama S kita terima secara offline, setelah kita teliti tersangka dan barang bukti sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan persidangan,” imbuh Kasi Pidum Kejari Jombang, Andi Wicaksono.

Andi menambahkan, Kejari Jombang mempunyai kewenangan menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan guna melengkapi administrasi pelimpahan ke persidangan. “Soetikno disangka dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE, maksimal 4 th sesuai KUHP,” jelasnya.

Atas tahap dua kasus pidana dengan tersangka Yeni dan Soetikno, kuasa hukum pelapor yakni Andri Rachmad memberikan apresiasi kepada para penegak hukum di Jombang. “Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkannya para tersangka. Pupus sudah harapan mereka untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata,” kata Andri.

Andri juga bersyukur dan terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Jombang serta Reskrim Polsek Jombang atas keberaniannya menegakkan hukum sesuai aturan, meskipun tekanan yang luar biasa. “Kami berikan apresiasi tentunya,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Diana Suwito melaporkan mertuanya, Yeni Sulistyowati, dan kakak iparnya, Soetikno ke polisi dengan kasus berbeda.

Untuk Yeni, Diana melaporkan terkait penggelapan cincin dan barang berharga lainnya, sedangkan Soetikno terkait dugaan pencurian uang di rekening mendiang Subroto (suami Diana).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait