KABARJOMBANG.COM – Kurniawan Dwi Yulianto (21), warga Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebab, dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan bengkel ini diringkus, begitu petugas menggrebek rumahnya, pada Senin (25/2/2019) sekitar pukul 07.47 WIB. Saat digrebek polisi, tersangka kedapatan sedang asyik menikmati sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penggrebekan rumah tersangka, bermula dari adanya informasi masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas dari Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang, langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, petugas mendapati informasi jika tersangka berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggrebek rumah tersangka.
“Saat kita gerebek, tersangka tak bisa berkutik saat kita temukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di lokasi penggrebekan. Selanjutnya, tersangka kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya,” tandas Kasat, Selasa (26/2/2019).
Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan berupa, 1 plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Selain itu, 4 plastik klip diduga bekas bungkus sabu-sabu, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah pipet kaca, 1 pak plastik klip kosong, serta 1 unit HP merk Infinix warna silver.
“Tersangka saat ini kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Sementara tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)