KABARJOMBANG.COM – Salah satu lokasi tempat judi sabung ayam yang berada di Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, digrebek polisi, Minggu (23/7/2017) sore. Dua orang pelaku perjudian, berhasil diamankan petugas.
Dalam penggrebakan tersebut, petugas sempat kuwalahan manangkap puluhan orang yang ada di lokasi. Sebab, jumlah petugas kalah dengan jumlah penjudi di lokasi. Meski begitu, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar judi sabung ayam.
“Mereka berhasil lolos saat kita grebek. Namun, ada beberapa orang yang berhasil kita amankan,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasat Reskrim Polres Jombang, yang ikut dalam penggrebekan tersebut.
Dari informasi yang dikantonginya, lokasi tersebut juga digunakan sebagai arena judi dadu. Ini juga diperkuat dari hasil penangkapan yang menemukan seperangkat alat dadu yang ada di lokasi. “Barang bukti yang kita amankan diantaranya, 1 set perangkat dadu, dengan uang tunai sebesar Rp 500.000, serta 2 (dua) ekor ayam jantan,” jelasnya.
Tak hanya itu, 1 (satu) lembar kain geber arena aduan, 1 (satu) potong bambu untuk tiang kain geber, bersama 3 (tiga) buah buku untuk mencatat tombokan, berhasil diamankan pihaknya.
“Dari penangkapan itu, dua orang berinisial GM (63) warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, dan SA (30) warga Desa Belon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kita amankan dari lokasi. Akibat perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. (aan/kj)