KABARJOMBANG.COM – Kericuhan terjadi di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Minggu (30/7/2017). Ini terjadi, setelah pihak kepolisian melakukan penggrebekan di lokasi perjudian di desa setempat.
Diduga, kericuhan terjadi akibat pelaku perjudian berinial SS (46), warga Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang digrebek petugas, melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
“Memang, saat kita grebek, beberapa orang yang ikut dalam perjudian berusaha melawan dan melarikan diri. Bahkan, mereka sempat berlari ke tengah jalan raya saat akan ditangkap,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (31/7/2017).
Kericuhan terjadi, sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya perjudian jenis remi yang dilakukan warga setempat. Saat itu juga, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian. Saat digrebek, pelaku perjudian lari terbirit-birit saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Meski begitu, satu orang pelaku perjudian berhasil diamankan petugas. Tak hanya itu, barang bukti berupa 1 set alat judi dadu dan uang Rp 147 ribu berhasil diamankan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan selembar kertas catatan tombokan yang diduga milik pelaku. “Pelaku kitab jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kini barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Wahyu. (aan/kj)