JOMBANG, KabarJombang.com – Gara-gara diduga menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 15 tahun. Seorang mahasiswa berinisial AG (22) dijebloskan dalam tahanan Polres Jombang. Ia dilaporkan ke polisi usai ketahuan meminang cewek lain.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, hubungan AG dengan korban adalah pasangan kekasih. Mahasiswa asal Kecamatan Gudo, Jombang itu kerap menginap di rumah korban.
“Kebetulan korban tinggal berdua saja dengan ibunya di rumah,” kata AKP Aldo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Ketika menginap di rumah korban itulah, lanjut Aldo, AG melakukan persetubuhan. Ia merayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya terjadi pada 16 Mei 2022.
“Ketika berpacaran, pelaku meminta korban berhubungan layaknya suami istri. Bujuk rayunya korban akan dinikahi,” jelasnya.
Korban dan keluarganya pun geram karena AG ingkar janji. Terlebih lagi setelah siswi SMP itu memergoki pelaku memasang status di Instagram telah meminang cewek lain. Sehingga ibu korban melaporkan AG ke Polres Jombang pada 13 Februari 2023.
“Pelaku kan berjanji menikahi korban. Namun, pelaku pasang status di IG melamar cewek lain,” terang Aldo.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, tambah Aldo, pihaknya meringkus AG pada Senin (6/3/2023). Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Jombang.
“Pelaku kami kenakan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” tandas Aldo.