Diduga Mencabuli Bocah 8 Tahun, Kakek Asal Ngoro Jombang Diciduk Polisi

Diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun, kakek ini diciduk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – NN (64), warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Ini lantaran, kakek berambut putih tersebut, diduga mencabuli bocah 8 tahun berinisial VN, asal Kecamatan Ngoro.

Kasatreskrim Polres Jombang melalui Kanit PPA, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, sekitar bulan Oktober lalu, tanpa menaruh rasa curiga, ibu korban berinisial IK (30), meminta korban untuk tidur di rumahnya dengan ditemani pelaku.

Baca Juga

Sekitar pukul 23.00 WIB, VN meminta kepada pelaku untuk dipijat. Namun, saat memijat korban, pelaku justru memegang-megang alat kemaluan korban. Selain itu, pelaku mengancam akan meninggalkan korban di kamar sendirian jika tidak menuruti keinginan pelaku. Takut dengam ancaman itu, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

“Memang korban sempat diancam pelaku. Sebab saat kejadian, korban tinggal berdua di dalam rumahnya,” ujar Iptu Retno, Rabu (16/11/2016).

Kelakuan tak senonoh pelaku baru tercium, setelah ibu korban mengetahui saat anaknya merintih kesakitan saat buang air kecil. Curiga dengan hal tersebut, IK (ibu korban,red) menanyakan penyebab sakitnya kepada korban. Korban yang didesak akhirnya mengaku, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, IK akhirnya melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

“Pelaku dan korban memang memiliki hubungan yang dekat. Sebab pelaku adalah pengasuh dan penjaga rumah korban. Disitu, diduga pelaku bisa leluasa melakukan aksinya,” terang Retno kepada KabarJombang.com

Selain itu, dari penangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, satu pasang baju dan celana korban, serta celana dan baju tersangka yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI no 35 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Barang bukti kita amankan guna penyidikan kasus lebih lanjut,” ujar perwira pertama ini. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait