KABARJOMBANG.COM – Diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (Pungli) serta korupsi pada CSR (Corporate Sosial Responsibility), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melaporkan Kepala Desanya, Rabu (12/7/2017)
Salah satu Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, Ucok Rambe mengatakan, pelaporan ke Kejari Jombang tersebut terkait dugaan praktik korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dilakukan Kades Kaswar (61) selama 2 tahun, yakni 2014-2015 sejumlah 45 Juta, yang didapat dari CSR perusahaan pakan ternak di desa setempat.
“PAD tersebut berasal dari CSR perusahaan pakan ternak. Tahun 2014 sebesar Rp 20 Juta dan tahun 2015 sebesar Rp 25 Juta,” beber Ucok Rambe, Rabu (12/7/2017).
Selain dugaan praktik korupsi PAD, pihaknya juga melaporkan Kades KS terkait dugaan Pungli sebesar Rp 500 ribu kepada pengelola RPH (Rumah Pemotongan Hewan) setiap bulannya.
Menurut Ucok, sejak 2016, salah satu RPH selalu menyetor uang Rp 500 ribu ke Bendahara Desa. Setoran per bulan itupun juga ada bukti kwitansi. Namun, uang itu ternyata tidak masuk dalam rincian pendapatan desa.
“Kami sudah meminta penjelasan ke Kades, namun tidak pernah mendapat jawaban. Akhirnya, kami melaporkan kasus ini ke Kejari. Biar lembaga hukum saja yang menangani. Biar semua jelas,” tandasnya.
Ucok juga menunjukkan berkas serta sejumlah barang bukti untuk laporan. Barang bukti yang dilampirkan meliputi dua buah kwitansi penarikan uang kepada pengelola RPH, fotokopi kwitansi penerimaan CSR dari perusahaan pakan ternak, serta salinan APBDes Sukorejo tahun 2015 dan 2016. (aan/rief)