JOMBANG, KabarJombang.com – Penasehat hukum Diana Soewito, Andri Rachmat Mantarto dan Samsul Arifin mengadukan Yeni Sulistiowati (78) ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (5/12/2023).
Ia mengadukan hal itu, lantaran Yeni yang merupakan tahanan rumah atas kasus pidana yang menimpanya, pergi ke luar kota dan diduga kuat tanpa seizin dari PN Jombang dan juga Kejaksaan Negeri Jombang.
Yeni merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian cincin berlian yang dilaporkan oleh mantan menantunya, Diana Soewito. Dan statusnya saat ini, menjadi tahanan rumah setelah permohonannya sebagai tahanan rumah dikabulkan oleh PN Jombang.
“Jadi, kami hari ini mengadukan Ibu Yeni karena ia pergi ke luar kota bahkan ke luar Provinsi tanpa seizin pihak yang berwenang. Baik PN Jombang maupun Kejaksaan Negeri. Tentu saja, hal ini melanggar SOP, meskipun menurut informasi yang kami dapat, tujuannya adalah berobat ke Solo,” ungkap Arifin.
Arifin menambahkan, jika kepergian Yeni ke Solo dilakukan pada hari Sabtu 2 Desember kemarin. Namun, tidak ada surat izin yang masuk baik ke PN maupun di Kejaksaan pada hari yang sama.
“Sehingga kami meminta PN Jombang untuk mencabut status tahanan rumah Bu Yeni, menjadi tahanan Rutan (Rumah Tahanan). Itu semua (pergi tanpa izin.red) tidak hanya memberi kekecewaan kepada klien kami, secara umum itu akan menjadi pelecehan terhadap penegakan hukum. Jangan sampai ini menjadi contoh bagi kasus pidana yang lain juga,” imbuhnya.
Sementara itu, Andri Rachmat Mantarto menambahkan, jika kekhawatiran penyidik Polsek Jombang Kota selama ini yang menolak penangguhan penahanan Yeni menjadi terbukti. Dimana, Yeni diduga kiat telah pergi ke luar Kota tanpa izin dari pihak berwenang.
“Kami tidak mempermasalahkan berobatnya, tegapi prosedur dalam hal ini dia sebagai tahanan harusnya dia izin dulu. Dan ternyata PN tidak tahu soal ini. Dan kalau kita flashback ke belakang, berarti benar kekhawatiran penyidik selama ini. Kalau dulu ditangguhkan, dikhawatirkan akan kabur,” tegas Andri.
Juru bicara PN Jombang, Denndy Firdiansyah mengatakan jika PN Jombang baru menerima surat izin dan surat keterangan sakit Yeni pada hari ini (Selasa 5 Desember 2023) pada saat sidang Yeni digelar.
Selain itu, Yeni juga tidak hadir pada persidangan kali ini, dikarenakan masih berada di Solo dengan alasan berobat. “Jadi surat keterangan sakitnya baru didapatkan majelis hari ini saat sidang. Memang hari Sabtu dan Minggu kami tidak kerja, sehingga mungkin itu menjadi alasan mereka baru memberikan,” terangnya.
Namun, ia menambahkan jika pada sidang tanggal 7 Desember besok, Yeni kembali tidak hadir, dipastikan statusnya akan dikembalikan menjadi tahanan Rutan.
“Ya kalau bicara SOP, ya tentunya harus ada penghantaran dari PN Jombang kalau tahanan rumah. Dan ternyata, surat sakitnya ini majelis baru mengetahui saat persidangan,” jelasnya kepada wartawan.
Menanggapi permasalahan itu, Penasehat Hukum Yeni, Sri Kalono menjelaskan jika perjalanan keluar kota yang dilakukan Yeni karena alasan kesehatan.
“Saat itu peringatan mendiang Subroto, Bu Yeni mentaati tidak kemana-mana. Dirumah sendirian mencoba jalan tiba-tiba jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan,” terang Sri Kalono.
Disinggung mengenai izin terkait perjalanan luar kota terdakwa yang berstatus tahanan rumah, menurutnya kegiatan tersebut terjadi pada hari Sabtu dan dianggapnya sebagai urusan kemanusiaan.
“Tidak pakai izin karena hari itu hari Sabtu. Namanya ini kecelakaan, tadi sudah ada surat izin dan permohonan maaf. Berobat ke RS, kalau menghalangi termasuk kejahatan kemanusiaan,” terangnya.
Kembali menanggapi hal tersebut, Andri Rachmat Mantarto menyatakan, bahwa hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk tidak bersurat ke PN Jombang dan kemudian pergi ke luar kota seenaknya.
“Saya dulu pernah menangani kasus di PN Surabaya, dan Sabtu juga. Malam hari itu juga saya bersurat karena memang ada yang piket. Sehingga kalau hari Sabtu dijadikan alasan tidak meminta izin ke PN Jombang, hal ini tidak menjadi alasan. Karena dimanapun, kantor Pengadilan pasti ada yang piket. Jadi jangan diakal-akali, kalau seperti itu, nanti akan banyak muncul permasalahan hukum yang lain,” tegas Andri.
“Kok kejahatan kemanusiaan, ini bukan perang. Kalau ngomong harus ada dasar hukum, kalau gak ada jangan dicari cari. Kejaksaan juga hotline, gak bisa hari Sabtu, maksimal Senin pas jam buka, nyatanya sengaja pada hari Selasa ini baru diberikan,” pungkasnya.