JOMBANG, KabarJombang.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Kepolisian Resor Jombang atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sewa Gedung Serbaguna Desa Pulolor. Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Pulolor, Ketut (54), mewakili warga yang merasa dirugikan.
Ketut saat ditemui di rumahnya usai melaporkan yang bersangkutan ke Polres Jombang pada Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2024. Uang sewa gedung yang digunakan warga untuk keperluan pernikahan dan olahraga bulutangkis disebut tidak pernah masuk ke kas desa.
“Selama enam tahun, uang sewa gedung diterima langsung oleh Sekdes Pulolor, Julijanto. Namun saat ditanya dalam forum musyawarah mufakat pada 24 April 2025 yang lalu, melalui Bendahara Desa, Abdul Rohman, menyatakan tidak pernah menerima setoran dari sewa gedung tersebut,” kata Ketut.
Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Pulolor pada saat itu dihadiri warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Pulolor. Sejumlah bukti pun disampaikan, termasuk foto kopi tanda terima pembayaran dari warga kepada Julijanto.
“Namun notulensi dari hasil rapat tersebut yang diserahkan tiga hari setelahnya ditolak oleh aliansi masyarakat Desa Pulolor. Dengan alasan apa yang disampaikan di forum tersebut seperti dugaan penggelapan sewa uang gedung dan mosi pertama tidak dicatat di notulen,” jelasnya.
Selain tidak adanya laporan keuangan resmi dari bendahara desa, warga juga menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang sempat disampaikan oleh Sekdes Julijanto. Salah satu di antaranya adalah kuitansi pembayaran servis sanyo bertanggal 7 Agustus 2025 – tanggal yang bahkan belum terjadi pada saat laporan ini dibuat, yakni 27 Mei 2025.
Tidak hanya itu saat Ketut menunjukkan bukti pembukuan pengeluaran uang sewa gedung juga kelihatan amburadul. Antara harga satuan dan jumlah total tidak sesuai ada yang kurang serta ada yang lebih. “Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kuitansi bisa dibuat untuk bulan yang belum terjadi?” heran Ketut.
Atas dasar temuan dan bukti yang dikumpulkan, Aliansi Masyarakat Desa Pulolor menilai tindakan tersebut telah merugikan kas desa hingga diduga mencapai ratusan juta rupiah. Mereka berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Kami ingin ada transparansi dan keadilan bagi warga Desa Pulolor. Uang desa harus kembali kepada rakyat, bukan dikelola secara pribadi,” tegas Ketut.
Sementara, Sekretaris Desa Pulolor Julijanto saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan konfirmasinya ke Pak Lurah saja. “Semuanya saya serahkan ke beliaunya soalnya semua sudah saya tindak lanjuti mulai dari inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Jombang. Mereka aliansi juga sudah kami berikan jawaban,” ucapnya.
Kemudian Bendahara Desa Abdul Rohman, saat ditemui dengan maksud menegaskan peryataannya pada saat pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Desa Pulolor pada 24 April 2025 yang lalu mengatakan, semua datanya ada di pak Lurah.
Lalu ia saat ditanya keberadaan pak Lurah Pulolor oleh wartawan Kabar Jombang, Abdul Rohman mengatakan, saat ini Pak Kepala Desa masih ada acara di Dinas Sosial.