KABARJOMBANG.COM – Diduga menggelapkan uang hasil penjualan produk milik perusahaan, Dwi Adi Nugroho (32), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, diciduk petugas dari Polsek Jombang Kota, Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tersangka adalah sales perusahaan PT Bima Jombang. Dirinya diduga menggelapkan uang hasil penjualan produk perusahaan senilai Rp 14.373.660,” kata AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Senin (5/2/2018).
Sebelum penangkapan, tersangka pada Rabu (31/1) sore, membawa produk perusahaan berupa minyak goreng merk Sunco sebanyak 100 karton. Masing-masing karton, berisi 2 liter minyak goreng. Namun, hingga beberapa hari, hasil penjualan tersebut tidak disetorkan tersangka ke perusahaan yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang tersebut.
“Disitulah, pihak perusahaan mulai curiga dengan ulah tersangka. Hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan kerugian yang dialami perusahaan ke polisi,” kata AKP Suparno.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah ATM atas nama tersangka, selembar order form PT BIMA Jombang, data absen dan slip gaji atas nama tersangka.
“Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya. (rief/kj)