KABARJOMBANG.COM – Diduga kuat mencuri 3 buah Handphone, Suhan Dwi Setiawan (22) warga Dusun/Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diciduk petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat di rumahnya, pada Minggu (14/1/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Akibatnya, saat ini pemuda yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditahan di sel Mapolsek Mojowarno, guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita 3 buah HP yang dicuri dari rumah korban sebagai barang bukti, diantaranya 1 buah HP jenis Samsung J2 prime, 1 buah HP jenis Samsung Galaxi One, dan sebuah HP merk Invinik Not 3
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, kasus pencurian itu terungkap, berawal dari laporan Leo Dwi Prasetiyo (33) warga Dusun/Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno. Saat itu, korban mengetahui jika 3 ponsel yang ditaruh di dalam kamarnya, raib entah kemana. Saat diselidikinya, ada bekas congkelan pada ventilasi kamarnya.
Sadar rumahnya dimasuki pencuri, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Mojowarno. Mendapat laporan tersebut, polisi yang datang ke rumah korban, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (10/1) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB,” kata AKP Wilono, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, untuk bisa masuk ke rumah berlantai dua itu, tersangka yang tubuhnya penuh tato itu, lebih dulu menaiki gapura jalan. Selanjutnya, tersangka mencongkel ventilasi dengan mengunakan pisau besi. Setelah terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban yang terletak di lantai satu.
“Nah, saat itulah 3 buah HP milik korban berpindah tangan. Selanjutnya, tersangka keluar lewat pintu belakang yang hanya dikuci dari dalam,” ungkap Kapolsek Wilono.
Dikatakannya, tersangka terancam Pasal 363 (1) ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (ki/rief)