JOMBANG, KabarJombang.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proletar kabupaten Jombang melaporkan Pembangunan Pabrik Plastik PT Kema Sejahtera yang terletak di desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang ke Sat POL PP setempat pada 29 Desember 2022.
Ketua LSM Proletar Jombang, Dwi Andika mendesak Sat Pol PP Kabupaten Jombang untuk segera menindak tegas dan menghentikan aktivitas pembangunan Pabrik Plastik tersebut karena dituding belum mengantongi izin lengkap.
“Hal ini jelas PT Kema sejahtera telah melakukan pelanggaran peraturan perundangan Republik indonesia nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 101 yang setiap kegiatan usaha wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” terangnya pada kabarjombang.com.
Selain itu, PT Kema Sejahtera juga dituding telah melakukan pelanggaran karena menyebabkan lahan pertanian terendam air hingga menyebabkan tanaman padi dan jagung mati.
“Hal ini jelas merugikan petani ini dampak akibat pembangunan Pabrik yang melakukan aktivitas tanpa mengedepankan analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL). Harusnya sebelum membangun harus memiliki AMDAL terlebih dahulu ini jelas melanggar dan juga harus menganti tanaman petani yang mati akibat pembangunan tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kabupaten Jombang Thomson Pranghono, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya sudah menegur PT Kema Sejahtera dan berjanji setelah liburan tahun baru akan datang ke kantor Satpol PP.
“Sudah atau belum mengatongi izin, kami belum tahu. Itu kan baru laporan sepihak dari teman-teman. Nanti dari pihak PT Kema kita panggil kita klarifikasi Dokumen apa saja yang sudah dia punya. Kami tidak akan asal menghentikan aktivitas, yang jelas kita panggil dahulu, setelah nanti sudah kita panggil baru kita akan mengambil langkah atau tindakan,” kata Thomson.