JOMBANG, (kabarjombang.com) – Eko Hadi Santoso (39), warga RT06 / RW03 Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Minggu (10/1/2016) malam, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang di depan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Jl KH Hasyim Asy’ari, Kecamatan Diwek.
Pria yang tercatat sebagai salah satu perangkat desa Kertorejo tersebut ditangkap lantaran ketahuan membawa sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari tersangka ditemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,31 gram dan 0,25 gram. Selain itu, juga diamankan sebuah korek api, satu pipet kaca, dan satu sedotan plastik, serta alat hisab sabu,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (11/1/2016).
Retno menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima polisi, jika baru saja ada transaksi narkoba. Dalam informasi tersebut menyebutkan, transaksi dilakukan oleh salah satu perangkat desa Kertorejo, dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun di sekitaran RSNU.
Kemudian, polisi bergegas menuju sekitar RSNU untuk mencari tersangka. Setibanya, polisi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya persis seperti yang ada di informasi yang diterima polisi. Tidak mau membuang waktu, polisi berpakaian preman segera melakukan penyergapan.
Saat ditanya soal kepemilikan narkoba, tersangka awalnya spontan mengelak. Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, polisi memutuskan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu total seberat 0,56 gram, lengkap dengan kelengkapan menghisap lainnya.
Selanjutnya, tersangka berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan, dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam pengembangan Satreskoba, untuk mencari pemasok dan mengetahui anggota jaringan yang lain,” pungkas Retno. (ari)