KABARJOMBANG,COM – Diduga sedang mengedarkan narkoba jenis pil doubel L, Teguh Wahono (26) bersama temannya, diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Kamis (11/1/2018). Bersama temannya itu, pemuda asal Dusun/Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini, terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek setempat, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, tersangka berhasil dibekuk di depan sebuah toko ritel modern yang berlokasi di Jalan Cak Durasim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka kita bekuk saat hendak bertransaksi narkoba jenis pil doubel L,” ungkapnya, Jumat (12/1/2018).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang resah dengan peredaran pil doubel L di sekitar lokasi kejadian. Dari laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan pengintaian. Benar saja, tak lama mengintai, polisi mencurigai gelagat tersangka, dan melakukan penggerebekan.
“Tersangka tak berkutik saat kita menemukan barang bukti yang disimpannya,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir pil double L yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, 2 buah Handphone masing-masing merk Nokia warna hitam dan merk Polytron, juga disita petugas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, kita terus melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Suparno. (ki/rief)