NGORO, KabarJombang,com – Razia sepeda motor di depan Mapolsek Ngoro, Kabupaten Jombang, polisi malah mendapati Anik (24) membawa 18 butir pil dobel L, yang disimpan di saku celananya.
Alhasil, polisi pun melakukan introgasi kepadanya. Lalu, Anik mengaku, jika barang terlarang tersebut dibelinya dari Harun Purnomo (24) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Anik mengaku, membeli dari tersangka Harun sebanyak 3 kit, masing-masing berisi 10 butir pil dobel L seharga Rp 80 ribu. Kemudian, sebanyak 4 butir dia tenggak, sedangkan 5 butir diminum tersangka, lalu 3 butir lagi dikasihkan teman tersangka.
“Sebanyak 18 butir itu, merupakan sisa setelah dibagi-bagi oleh saksi Anik,” kata AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Ngoro, Senin (18/11/2019).
Dari pengakuan Anik, polisi langsung memburu tersangka Harun, hingga tersangka berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro, Jombang, pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.
Selanjutnya, tersangka Harun dibawa ke Mapolsek Ngoro, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Selain 18 butir pil dobel L, turut diamankan dari tersangka berupa,1 unit handphone merk Xiomi warna hitam sebagai sarana komunikasi, dan sisa uang Rp 30.000 hasil penjualan pil dobel L.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas Lely Bahtiar.