KABARJOMBANG.COM – Iskandar (37), warga Dusun Daton, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, bersama Bilchis (37) warga Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan polisi, Sabtu (3/12/2016).
Pasalnya, kedua pelaku tertangkap basah saat melakukan judi toto gelap (togel) di rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Diwek.
Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, awalnya penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan pengembangan kasus, dan laporan tentang maraknya aktivitas perjudian di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 14.15 WIB, petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian, yakni di rumah para pelaku.
Tak butuh waktu lama, kedua pria pengangguran ini akhirnya berhasil diamankan di rumahnya dengan waktu yang berbeda. “Meski sempat mengelak. Namun saat kita temukan barang buki di lokasi, keduanya akhirnya mengakui perbutannya,” kata Bambang kepada KabarJombang.com, Minggu (4/12/2016).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Dari pelaku pertama (Iskandar,red), berupa 1 unit Handphone merk Cross warna merah, yang di dalamnya berisi pesan masuk (Inbox) titipan nomor judi togel. Selain itu, 5 lembar kertas tombokan judi togel, sebuah bolpoint warna hitam dan uang tunai Rp 70 ribu.
Sementara barang bukti pada pelaku kedua (Bilchis,red), petugas berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk Cross warna hitam yang di dalamnya juga berisi pesan masuk titipan nomor judi togel. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang Perwira asal Kota Mojokerto ini. (aan)