Curi Tabung Oksigen Rumah Sakit, Pria Ini Diciduk Polisi

Tersangka diapit Kasat Reskrim AKP Herio Romadhona Chaniago bersama Kasubbag Humas Iptu Dwi Retno Suharti saat di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kasiyono (46), warga Dusun Caruk, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini setelah dirinya kepergok menggondol tabung oksigen milik Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago mengatakan, pria yang berprofesi sebagai kernet truk pengantar tabung oksigen ini ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak Rumah Sakit, yang mengatakan banyak tabung oksigen milik PT Sentra Multi Gas Utama Kediri yang menyuplai oksigen ke rumah sakit sering hilang tanpa jejak.

Baca Juga

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan terkait laporan tersebut. Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya bisa meringkus tersangka saat melakukan aksinya.

“Tersangka merupakan kernet truk pengirim tabung gas dari perusahaan lain karena memang ada dua perusahaan yang menyuplai oksigen ke rumah sakit itu,” ujarnya, Kamis (5/5/2016).

Herio mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat ia mengirim oksigen ke RS Muhammadiyah Jombang, namun saat mengirim itu, secara bersamaa tersangka juga membawa tabung oksigen lainya yang kosong yang bukan miliknya. Namun, tabung kosong yang tersangka ambil tabung ialah tabung milik perusahaan lain dan diangkut ke truk yang dibawanya.

“Pelaku bisa dengan bebas mengambil tabung kosong karena saat melakukan aksinya, ia selalu sendirian. Setiap kali mengirim tabung, pelaku meminjam kunci kepada penjaga sehingga tidak ketahuan,” bebernya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Hingga akhirnya, pihak RS Muhammadiyah Jombang merasa banyak tabung oksigen yang hilang dan melaporkannya ke Polres Jombang. “Akibat aksinya kerugian mencapai Rp 12 juta,” ujar Herio.

Meski begitu, hingga saat ini tersangka enggan mengaku kemana tabung hasil curiannya tersebut dijual. “Dan akibat perbuatannya, tersangka, kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara,” paparnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait