Curi Tabung Elpiji, Pemuda 25 Tahun Diciduk Polisi

Tersangka pencurian tabung elpiji saat diamankan di kantor polisi. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Mencuri tabung LPG (Elpiji) di toko, Edy Santoso (25) warga Desa/Kec Bendungan, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke polisi, Sabtu (11/6/2016). Dia dilaporkan Narso (42) warga Desa Jelakombo, Kec./Kabupaten Jombang, setelah membawa lari dua tabung miliknya.

Peristiwa itu terjadi saat Narso, pemilik toko peracangan yang menjadi korban pencurian, sedang duduk di depan toko sambil menunggu dagangannya. Namun, sekitar jam 14.00 WIB, tiba-tiba pelaku mengambil 2 (dua) tabung Elpiji 3 kg, tanpa mengatakan sepatah kata kepada pemilik toko.

Baca Juga

“Saat ditanya oleh korban, pelaku malah melarikan diri dengan membawa 2 tabung gas elpiji tersebut menggunakaan kedua tangannya. Sontak, korban langsung mengejar pelaku degan berlari,” ujar Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Minggu (12/6/2016).

Dalam pengejaran itu, korban akhirnya tertangkap dan dibawa korban ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan diteruskan ke Mapolsek Jombang Kota. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian medatangi lokasi kejadian.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya membawa pelaku ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Retno.

Disamping itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi. Tak hanya itu, akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 250 ribu. “Guna penyidikan lebih lanjut, semua barang bukti kita amankan,” ujar Retno. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait