Curi Sepeda Motor, 2 Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan NF (17) warga Desa Jublangsari Simongangrok Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, bersama temannya MA (16) warga Kabupaten Sidoarjo ini.

Di usianya yang masih muda, dua pelajar ini justru menjalani profesi sebagai pencuri kendaraan bermotor. Akibat aksinya, kedua pelaku hampir tewas diamuk massa.

Baca Juga

Saat itu, Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku terlihat mondar mandir di depan rumah milik Sukri (31) yang berada di Dusun Candi Desa Sumbernongko Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Situasi yang sepi, mendukung niat pelaku yang ingin mengambil kendaraan Suzuki Smash milik korban yang terparkir di teras rumah.

Tak lama berselang, NF yang berperan sebagai eksekutor mengambil kendaraan yang berada di teras rumah. Namun nasib berkata lain, meski motor sudah dalam genggaman, tetapi mesin motor tak mau menyala, meski sudah berulang kali dinyalakan.

“Nah, saat itulah aksi pelaku dipergoki pemilik rumah yang mendengar suara berisik di depan rumah,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu M Subadar, Selasa (21/3/2017).

Sontak saja, lanjut Subadar, korban berlari ke arah teras rumah. Mengetahui pemilik rumah memergoki aksinya, pelaku berusaha melarikan diri. Lagi-lagi, keberuntungan tak berpihak kepada pelaku. Karena kalah kencang saat berlari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pemilik rumah.

“Saat itu juga, pemilik rumah berteriak maling kepada warga lain. Aksi main hakim sendiripun tak terhindarkan,” terang Subadar.

Setelah tertangkap, MA (16) yang bertugas menunggu pelaku, ikutan tertangkap saat dirinya ingin melarikan diri, usai temanya dihakimi massa. “Setelah mendapatkan laporan itu, petugas Polsek Kudu bergegas menuju lokasi untuk mengamankan keduanya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 sepeda motor, yang salah satunya sepeda motor Vixon bernopol W 3216 KO, yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian,” pungkas Subadar. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait