JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pi’i (37) warga Dusun Duren, Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kabuh. Hal ini setelah dirinya diduga mencuri sebalok kayu jati hutan berukuran 0,048 m3. Akibatnya, pria berkulit hitam ini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Pria berambut gondrong itu ditangkap, bermula saat Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Tapen gabungan dengan RPU Peleman, Rph Made dan Rph Sempal melakukan patroli di lokasi tersebut, Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku saat itu sedang asyik membawa sebatang kayu jati hutan yang dibawanya dengan mengendarai motor jenis Kawasaki Kaze warna hitam bernopol S 5592 X.
Namun saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunujukan kelengkapan dokumen kayu yang dibawanya. Saat itu juga, pelaku langsung diamankan pos sekitar. Tak lama kemudian petugas RPH menyerahkan pelaku di Mapolsek Kabuh guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku diserahkan langsung oleh petugas hutan ke Mapolsek Kabuh, dan kita lanjutkan ke penyidikan,” ujar Kepala Seb Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (4/8/2016).
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf E YO serta Pasal 83 ayat 1 huruf b UURI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta mengangkut hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.
“Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan petugas kepolisian. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kabuh. (ari)