JOMBANG, (kabarjombang.com) – Karsono (37) warga Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terpaksa dihujani pukulan oleh puluhan warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung. Ia dihajar massa, setelah kepergok mencuri perhiasan di rumah Renaning Tyas (52) warga setempat. Akibatnya, pelaku harus menderita luka lebam pada tubuhnya.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Samsul mengatakan, saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang tidur bersama suaminya di dalam kamar rumahnya. Namun, pintu depan rumah dibiarkan dalam keadaan tertutup tetapi tidak di kunci. Selang beberapa menit, korban mendengar adanya suara benda terjatuh di dalam kamar anaknya.
Curiga dengan hal tersebut, korban berusaha melihat ke dalam kamar anaknya. Setelah dihampiri, ternyata kamar anaknya sudah dalam kondisi berantakan. Khawatir ada barang yang hilang, korban melihat barang-barang berharga di dalam kamar tersebut. Benar saja, setelah dilihat, ternyata perhiasan yang disimpannya sudah raib dibawa pelaku.
Tanpa pikir panjang, korban berusaha mencari pelaku yang diketahuinya masih berada di dalam kamar anaknya. Setelah dicari, ternyata pelaku sedang bersembunyi di balik pintu kamar anaknya. Melihat pelaku bersembunyi, korban keluar rumah dengan berteriak maling. Sontak saja, warga sekitar yang mendengar, mendatangi sumber suara yakni rumah korban.
Takut tertangkap, pelaku melarikan diri lewat belakang rumah korban. Namun nasib berkata lain, meski sudah sekencang angin untuk kabur, pelaku berhasil ditangkap warga sekitar. Alhasil, pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang kesal terhadap kelakuannya.
Takut terjadi main hakim sendiri, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat. “Setelah mendapatkan laporan tersebut, saat itu juga kita mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujar Kompol Samsul, Rabu (17/11/2106).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 8 jenis perhiasan yang berhasil dibawa pelaku dan juga 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna putih hitam dengan Nopol S 5957 ZH milik pelaku.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Lebih parahnya lagi, setelah dilakukan penyidikan, pelaku adalah residivis yang pernah mendekam di Polsek Mojoagung dengan kasus yang sama.
“Dari hasil penyidikan, ternyata pelaku pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama. Meski begitu, hingga saat ini kasus tersebut masih kita kembangkan,” terang Kompol Samsul. (aan)