KABARJOMBANG.COM – Ade Satria Pradana (19), warga Dusun Grobokan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Jombang Kota. Ini lantaran, mahasiswa D3 Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) ini, kedapatan mencuri laptop dan Handphone di sebuah rumah di Jalan Halmahera IV, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (7/7/2017).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, aksi pencurian pelaku di rumah milik Arif Wibowo (53) itu terjadi pada Jumat (7/7/2017) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Rumah yang saat itu dalam kondisi sepi, dimanfaatkan oleh pelaku dengan masuk ke rumah korban.
“Saat itulah, pelaku menggasak laptop merk Asus dan Handphone merk Samsung yang tergeletak di meja. Hanya hitungan detik, kedua barang elektronik tersebut berpindah tangan, dan pelaku langsung keluar rumah,” papar Iptu M Subadar.
Namun disaat bersamaan, lanjut Subadar, ada salah satu warga yang melihat kejadian itu, dan kemudian memberitahukannya kepada Arif Wibowo. Namun saking lincahnya, pelaku tak sempat terkejar oleh korban.
Bingung lantaran barang-barang yang mendukung pekerjaannya itu raib digondol pencuri, korban pun kemudian melapor. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penelusuran. Tak habis cara, petugas pun memancing pelaku dari persembunyiannya.
“Akhirnya, pelaku berhasil kita tangkap di sebuah warung bakso di kawasan Kaliwungu sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Iptu Subadar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sebuah laptop merk Asus dan sebuah HP merk Samsung. “Ditaksir, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 8 juta,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Subadar, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Saat ini, kita masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus ini,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)