KABARJOMBANG.COM – Diduga mencuri beterai tower di basecamp bekas tempatnya bekerja, Slamet Santoso (35), warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dibekuk petugas Polsek Perak, Jombang, Sabtu (3/2/2018).
Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka Slamet pada 30 Januari 2018. Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Slamet datang ke Basecamp PT BMG atau rumah milik Deni Tri Handika (20) yang berada di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang. Tuan rumah tidak curiga, karena Slamet pernah bekerja di PT tersebut.
Usai ngobrol sebentar, tuan rumah kemudian keluar untuk tugas memperbaiki tower BTS. Praktis, pelaku berada di rumah itu sendirian. Begitu korban kembali, pelaku sudah meninggalkan rumah tanpa pamit. Esok harinya, korban baru menyadari ternyata baterai tower merk Fiam warna biru yang diletakkan korban sebelumnya di ruang tamu, sudah raib.
Deni langsung curiga, jika Slamet yang membawa kabur baterai tersebut. Dia pun meminta tolong temannya untuk menghubungi tersangka via selular. Tersangka pun kembali datang ke basecamp PT BMG.
“Disitulah, tersangka didesak dan kemudian tersangka mengakui perbuatannya. Karena tidak terima, korban melaporkan kasus tersebut dan menyerahkan tersangka ke polisi,” bebernya, Minggu (5/2/2018).
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sepeda Motor Mio bernopol AG 2815 WV yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian, serta uang Rp 50 ribu sisa penjualan beterai tower.
“Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas AKP Untung Sugiarto, Sabtu (3/2/2018). (rief/kj)