KABARJOMBANG.COM – Pemuda asal Dusun Sumberbendo, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang bernama Ardianto (20), harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ploso, pada Selasa (23/4/2019) malam, lantaran kedapatan membawa pil doubel L.
Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan, tersangka Ardianto diringkus di pinggir jalan raya jurusan Ploso Kabuh, tepatnya di depan Bank BRI Ploso, yang masih berada di Desa Rejoagung.
“Tersangka diringkus petugas, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia diduga akan mengedarkan narkoba jenis pil doubel L,” kata AKP Hariyono, Rabu (25/4/2019) malam.
Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan petugas Polsek Ploso. Saat di lokasi penangkapan, polisi mendapati gelagar seorang pemuda yang mencurigakan. Setelah diamati beberapa waktu, petugas langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil doubel L yang dibungkus klip plastik pelet merah. Tersangka pun tak bisa mengelak,” katanya.
Selanjutnya, tersangka digelandang petugas ke Polsek Ploso untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain 10 butir pil koplo, petugas menyita sebuah handphone warna hitam, serta Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah bernopol S 6267 QS.
“Tersangka kini kita tahan. Kita masih melakukan pengembangan guna mencari jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka Ardianto dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Hariyono. (nas/kj)