KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan ES (50) warga Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Betapa tidak, pria berpotongan cepak ini nekad mencabuli SP (13) yang tidak lain tetangganya sendiri. Akibatnya, korban mengalami trauma dalam kehidupannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan dijanjikan akan dibelikan cincin seharga Rp 600 ribu, dan diberi uang sebesar Rp 20 ribu. Tak hanya itu, janji palsu pelaku dihembuskan dengan mengatakan kalau sayang dan cinta kepada korban.
Bahkan, pelaku juga menjanjikan akan menjual sawahnya untuk pergi berdua bersama korban. “Akibat rayuan itulah, korban akhirnya terperdaya,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dwi Retno Suharti, Sabtu (25/3/2017).
Awalnya, korban membeli pulsa di toko milik pelaku bersama temannya. Nah saat itulah, pelaku memeluk korban dan menggerayangi tubuh korban. Tak kapok dengan aksinya, pelaku melakukan kejahatan itu hingga tiga kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
“Setelah tiga kali melakukan pencabulan kepada korban, pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Parahnya, perbuatan mesum pelaku dilakukan di belakang rumah pelaku,” kata Iptu Retno.
Curiga dengan tingkah laku korban, RN (44) ibu korban menanyakan kepada SP. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui jika sudah diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.
Tak terima anaknya dicabuli dan disetubuhi, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang. “Mendapatkan laporan itu, Jum’at (24/3/2017), petugas berhasil membekuk pelaku di kediamannya,” lanjut Iptu Retno.
Dari kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 buah cincin emas, dan pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Retno. (aan/kj)