JOMBANG, (kabarjombang.com) – Salah satu guru honorer SMP di Kecamatan Mojowarno diringkus Polisi, lantaran dia mencabuli muridnya sendiri. Dengan modus mengiming-imingi korban akan diberi Handphone (HP) dan juga kaos olahraga, Missom Arifin (28) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, memperdayai korbannya, pertengahan bulan Juni 2015 lalu.
Setelah menjadi buronan selama beberapa bulan, akhirnya tersangka berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, (10/4/2016).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pertangahan bulan Juni 2015. Tersangka yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Mojowarno, mengajar korban di lapangan. Namun di sela-sela berlatih olahraga, tersangka melihat video porno yang ada di HP-nya.
Akibat melihat video tersebut, nafsunya mucul. Tersangka lalu mengajak SDH (16) yang juga salah satu muridnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban yang diiming-imingi akan diberi HP dan juga kaos olahraga, akhirnya menuruti kemauan tersangka.
“Setelah korban terperdaya tipu tersangka, akhirnya menuruti untuk diajak tersangka ke tengah sawah dekat lapangan tempat tersangka mengajar. Disitu korban disuruh mengulum kemaluan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Caniago, Senin (11/4).
Setelah pulang dari aktivitas, korban berolahraga dan tiba di rumah. Orangtua korban melihat gelagat aneh anaknya yang tidak seperti biasanya. Namun setelah ditanya beberapa kali oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh gurunya sendiri. Mendengar hal tersebut orang tua SDH tak terima dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jombang.
Berbekal laporan tersebut, petugas akhirnya memburu tersangka. Namun, baru hari kemarin tersangka bisa diringkus. “Setelah kita buru beberapa bulan, akhirnya kemarin tersangka bisa kita tangkap,” ujar Herio.
Tak hanya itu, menurut pengakuan tersangka dan juga korban, Missom melakukan perbuatan tak senonoh itu beberapa kali. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan hal tersebut sudah beberapa kali. Hingga akhirnya, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polres,”ungkap Perwira pertama ini.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 potong baju olahraga dan juga satu handphone. “Setelah kita tangkap, beberapa alat bukti tersebut kita sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dan akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara. (ari)