KABARJOMBANG.COM – Muh Arifin alias Tepok (29) warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jogoroto. Ini setelah dirinya dibekuk polisi saat penggrebekan, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS), Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu-sabu (pahe) dengan berat kotor sekitar 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 6 bungkus klip berisi Sabu-sabu (pahe).dengan berat kotor sekitar 0,40 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu (pahe) dengan berat kotor sekitar 0,54 gram.
“Paket SS tersebut berada di dalam bungkus rokok bekas. Selain itu, kita juga mengamankan 1 buah bekas sedotan, sebuah Handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 949 ribu,” kata AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto, Jumat (26/1/2018) pagi.
Penangkapan seorang buruh pabrik tahu ini, lanjut Kapolsek Sumiyanto, bermula dari laporan warga sekitar yang mengetahui sering terjadinya transaksi narkoba jenis SS. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menggelandang tersangka ke Mapolsek setempat.
“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, guna mencari jaringan yang berhubungan dengan tersangka. Selain itu, tersangka terancam dikenai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Sumiyanto. (rief/kj)