JOMBANG, KabarJombang.com – Buntut dari viral nya video rekaman CCTV yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Disdikbud, PJ Bupati Jombang akhirnya menunjuk Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jombang, beserta Plh Sekretarisnya Disdikbud Jombang (Sekdisdikbud), pada Jum’at (23/8/224).
Wor Windari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) menggantikan Senen sebagai Kadisdikbud Kabupaten Jombang.
Kemudian untuk PLH Sekdisdikbud, PJ Bupati Jombang menunjuk Abdul Majid, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan ketenangan Untuk menggantikan Dian Yunitasari.
Teguh Narutomo, PJ Bupati Jombang mengatakan, sesuai dengan aturan PP, 94 pasal 40, yang menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pemeriksaan seyogyanya dilakukan pembebasan tugas.
“Atas dasar itu, maka kami melakukan pembebasan tugas kepada Senen dan Dian. Karena mereka berdua saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, mereka berdua yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan, terkait video viral di media.
“Jadi itu yang kita coba dalami, sejauh mana permasalahanya, kita cari tau dulu kebenaranya. Kemudian kita bisa dapatkan, kalau memang itu adalah sebuah kesalahan, tentunya itu akan ada rekomendasi sangksi. Kalau misalkan hal tersebut tidak ditemukan sebuah kesalahan, ya mungkin kita akan perbaiki” jelasnya.
Saat ini, yang bersangkutan menurut Teguh Narutomo, lagi menjalani proses pemeriksaan. Kemudian untuk status kepegawaian, keduanya sementara ini masih tetap. Akan tetapi dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai Kadisdikbud dan Sekdisdikbud.
“Kita masih menggali sedalam mungkin tentang kebenaran yang terjadi. Termasuk video itu nanti akan kita verivikasi, pada lembaga yang terkait di Bareskrim, dan kita akan berkunjung ke sana untuk kita detailkan kebenarannya,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau seumpama Bareskrim, secara kelembagaan mengesahkan bahwa hal tersebut benar adanya, baru pihaknya akan bertindak. Jadi pemkab memastikan dari semua aspek, harus clear dan clean. Supaya tidak ada persepsi, atau dugaan-dugaan yang tidak ada data faktanya.
“Jadi kita harus buktikan semuanya, bahwa ini clear dan clean. Mohon doanya kepada teman-teman supaya Kabupaten Jombang bisa benar-benar menegakkan aturan yang semestinya,” harapnya.
Menurutnya hal tersebut, memang bagian dari amanah aturan, yang harus dilakukan. Siapapun yang bermasalah seorang ASN harus dilakukan pemeriksaan.
“Kalau nanti hasil pemeriksaannya sudah keluar, menurut PP 94 ada sangksi ringan, sedang, berat, dan yang terburuk adalah pemberhentian,” pungkasnya.