JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait video mesra yang diduga dilakukan oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, menemui babak baru.
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo menyatakan, bahwa keduanya (Kepala dan Sekretaris Disdikbud) diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Dihadapan sejumlah jurnalis, Narutomo juga menjelaskan, penunjukan PLH pada hari ini (Jumat 23 Agustus 2024) merupakan salah satu rangkaian penanganan permasalahan terkait video viral skandal dugaan asusila tersebut.
“Yang saya lakukan di sini bahwa, pak Senen dan Bu Sekdin, sedang dilakukan pemeriksaan untuk itu kita bebaskan sementara,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Bila nantinya ditemukan kesalahan, dari hasil pemeriksaan APIP itu, maka keduanya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu memang ada sebuah kesalahan, ya nanti akan ada sebuah rekomendasi sanksi. Kalau itu nanti tidak ditemukan kesalahan, maka akan kita perbaiki,” ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa meski sudah dinonaktifkan, Senen dan Dian masih berstatus ASN.
“Statusnya tetap, sebagai ASN, cuman dibebaskan dari jabatan difinitifnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris,” tuturnya.
Menurut Narutomo, Senen dan Dian dicopot karena diperiksa Inspektorat. Pencopotan Senen dan Dian berlaku mulai hari ini (Jumat.red).
“Bahwa sesuai pasal 40 PP 94 (tahun 2021 tentang Disiplin PNS) menyatakan bahwa semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan seyogianya dilakukan pembebasan. Karena itu, ini yang saya lakukan di sini bahwa karena Pak Senen dan Bu Sekdin sedang dilakukan pemeriksaan, kami bebaskan sementara supaya fokus menjalani pemeriksaan,” terangnya. (Rebeca)