JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi akhirnya menjerat Ari Setyo Wicaksono (29), pemilik agen elpiji di Dusun Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, dengan Undang-Undang tentang metrologi legal, Senin (19/8/2019).
Warga Desa Blimbing, Kecaman Gudo ini dinyatakan bersalah, lantaran terbukti melakukan praktik curang dengan mengoplos isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non subsidi 12 kilogram.
Selain merupakan bos atau pemilik agen elpiji itu, menurut informasi di lapangan, tersangka ternyata merupakan karyawan salah satu bank milik Pemerintah di Kecamatan Mojoagung yang masih aktif bekerja di Bank setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka ini, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkannya. Dia tak menampik, bahwa tersangka merupakan karyawan salah satu bank plat merah yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.
“Benar, yang bersangkutan karyawan Bank di Mojoagung,” kata Azi melalui ponselnya.
Sementara, dikonfirmasi mengenai hal ini, pihak Bank BRI Cabang Jombang membantah, bahwa tersangka merupakan salah satu karyawan setempat. Menurut Miftah, bagian umum Bank BRI Jombang, tersangka yang proses hukumnya sedang berjalan, bukan merupakan pegawai Bank setempat.
“Di tempat kami tidak ada karyawan namanya tersebut, sudah kami cek,” tegasnya saat dikonfirmasi terkait status Ari, yang sedang tersangkut persoalan hukum ini.
Seperti diberitakan, Ari Setyo Wicaksono ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Jombang beberapa hari lalu, karena diduga menyelewengkan penyaluran elpiji bersubsidi ukurang 3 kilogram. Modus yang digunakan tersangka dengan mengambil isi tabung gas melon tersebut kemudian dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram.
Dengan praktik curang ini, tersangka bisa meraup keuntung sekitar Rp 40 ribu per tabung elpiji non subsidi. Sebab, elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ini bisa dijual oleh tersangka dengan harga non subsidi. Kejahatan tersebut, bahkan sudah dilakukan oleh tersangka selama lebih dari dua bulan lamanya.
Dalam penggerebakan yang dilakukan di lokasi agen milik tersangka di Dusun Maron, Polisi juga menangkap seorang pekerja bernama Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang, Malang. Selain itu, ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, baik kosong maupun sudah terisi disita petugas sebagai barang bukti.
Hanya saja, dalam kasus itu, Polisi tidak menahan kedua tersangka, lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sementara dia dijerat Pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman enam bulan penjara.
“Sesuai dengan modus yang digunakan pelaku, kita jerat dengan Undang-undang metrologi legal,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Arief Anas
Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Tersangka Pengoplos Epliji di Jombang Pegawai Bank Plat Merah ??