KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada dibenak FP (17) pelajar asal Desa Badas Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang ini. Betapa tidak, diusianya yang masih belajar, dirinya harus menjalani profesi sebagai pengedar Pil Doubel L.
Akibatnya, pelajar kelas 2 di salah satu SMK di Kecamatan Jombang ini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Kesamben.
Pelaku diamankan petugas kepolisian, pada Selasa (4/4/2017). Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli, memancing pelaku untuk bertemu di depan toko Modern yang berada di Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben.
Setelah di lokasi, sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku tiba dengan membawa barang haram tersebut. “Petugas yang sudah menuggu kedatangan pelaku, langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Kesamben AKP Yudiono, Rabu (5/4/2017).
Meski sempat mengelak saat akan ditangkap, petugas yang melakukan penggeledahan di tubuh pelaku, menemukan 27 butir Pil Doubel L yang dibungkus kertas dan disimpan pelaku di dalam sakunya. “Saat itulah, pelaku tak bisa mengelak lagi. Dan kita amankan saat itu juga,” terang AKP Yudiono.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus kertas berisi 27 butir Pil Doubel L dan Handphone merk Nokia warna hitam milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (aan/kj)