KABARJOMBANG.COM – RAY, bocah 12 tahun, melaporkan Trimo kakek 58 tahun yang tidak lain tetangganya sendiri. Ini lantaran, RAY diduga menjadi korban tamparan yang dilakukan Trimo (58) saat sedang asyik bermain petak umpet di sekitar lingkungannya.
Meski sudah dilaporkan oleh orang tua RAY, polisi belum melakukan penahan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, dengan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman, 3 tahun 6 bulan penjara, dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto mengatakan, saat itu korban bersama teman-temannya sedang bermain petak umpet di sekitar lokasi penamparan. Nah, saat petak umpet dimulai, korban dengan teman-temannya mulai bersembunyi.
Tanpa diduga, saat itu ada salah satu teman korban yang terjatuh hingga terluka. Semenit kemudian, Trimo muncul dengan marah-marah akibat adanya kegaduhan yang timbul jadi peristiwa tersebut.
“Disitu pelaku marah dan menuding korban adalah biang kerok atas adanya anak-anak yang lain terjatuh. Namun pelaku membantah, hingga membuat pelaku marah dan menamparkan sandal jepit ke arah korban,” ujar AKP Untung, Selasa (31/7/2018).
Korban yang menangis, akhirnya pulang dan mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolsek Perak. Kini proses hukum sedang dijalani kakek Trimo, akibat diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Masih kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Untung. (dayat/kj)