DIWEK, KabarJombang.com – Perempuan asal Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat menggasak sebuah motor, uang, dan perhiasan di rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya salat berjamaah. Pelaku diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian di rumah Sofyan (64) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek, Iptu Edy Widoyono menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka ini terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB. “Awal mulanya korban beserta semua penghuni rumah pergi ke masjid untuk sholat magrib berjamaah dan rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci,” kata Edy, minggu (10/11/2024).
Mengetahui kondisi rumah sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu gerbang samping rumah yang hanya ditutup. “Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu dengan keras sehingga merusak gagang slot pintu kemudian pelaku masuk kedalam rumah menuju ke kamar korban,” ujarnya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kalung, gelang, liontin emas, dengan nilai total seberat 20 gram. Tidak cuma itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp 6 juta serta BPKB sepeda motor Honda Vario yang berada dalam lemari dan juga sebuah handphone.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sadar aksi yang dilakukannya terekam kamera CCTV dalam rumah. Ia lantas merusak kamera CCTV tersebut. Sepulang dari masjid, sambung Iptu Edy, korban sadar bahwa rumahnya telah disatroni pencuri. Korban yang mendapati bahwa uang dan sejumlah barang berharga lainnya telah hilang dibawa kabur pencuri, segera melapor ke Polsek Diwek. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Diwek langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 7 November 2024.
Pelaku diamankan sekitar jam 19.00 WIB di tempat kos yang berada di Dusun Balongombo, Desa Pundong. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario nopol AG 68 EBO, lengkap dengan BPKB atas nama korban, serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 250 ribu. Kini tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Diwek guna pemeriksaan lebih lanjut.