Biadab, Seorang Ayah di Jombang Cabuli 2 Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Foto : Ilustrasi (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah kepada kedua anak tirinya yang masih di bawah umur terjadi di Jombang. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya yang berada di Kecamatan Mojoagung.

Iptu Kasnasin, selaku Kasi Humas Polres Jombang mengatakan, aksi cabul tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial SEP (31), warga Kecamatan Ngoro. Ia melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya tidak hanya sekali, tapi berulangkali.

Baca Juga

SEP melakukan perbuatan cabul yang pertama dengan anak tiri sulungnya pada bulan Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban.

“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘Metuo pah, aku emoh, aku emoh’ (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata ‘Ayo gak popo’ (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” ujar Iptu Kasnasin, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada (14/08/2024).

Perbuatan itu selanjutnya diulangi oleh pelaku pada Jumat (11/08/2023). Kurang puas dengan anak tiri sulungnya, pelaku lantas kembali melakukan aksi cabulnya, kali ini dengan anak tiri bungsunya yang masih berusia 10 tahun pada Januari 2023.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.

Aksi cabul pada anak tiri bungsunya tersebut kembali dilakukan oleh sang ayah pada bulan Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku.

Sang istri akhirnya melaporkan suaminya tersebut ke Polres Jombang pada hari Senin (12/08/2024). Atas perbuatan bejatnya yang dilakukan kepada anak-anaknya.

“Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” jelas Kasihumas Polres Jombang.

Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.

“Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait