KABARJOMBANG.COM – Seorang remaja berinisial ABH (17) warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Gara-garanya, dia nekad berbuat tak senonoh kepada bocah berusia 7 tahun, yang masih tetangganya sendiri.
Ia diamankan petugas di rumahnya, pada Rabu (24/4/2019) pukul 19.00 WIB, setelah petugas mendapat laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, perbuatan tak senonoh pelaku, terjadi pada Rabu (17/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban bersama temannya bermain di pelaku. Di rumah itu, korban bersama pelaku menonton TV di kamar pelaku, sambil tiduran.
“Saat itulah, muncul niat jahat pelaku untuk berbuat tak senonoh pada korban,” kata Kasat.
Pelaku kemudian menggoda dengan menggelitik tubuh korban. Tak lama kemudian, pelaku menurunkan celana korban, lalu memasukkan tangannya ke dalam celana anak berusia 7 tahun itu. Setelah itu, tangan pelaku menyasar kemaluan korban dan memasukkan jarinya ke alat vital korban.
Akibat penetrasi jari pelaku itu, korban pun mengalami kesakitan di sekitar kemaluannya. Kondisi itulah, membuat orang tua korban curiga, hingga korban mengaku jika ia telah menjadi korban perbuatan tak senonoh pelaku.
Tak terima dengan perlakuan korban kepada anaknya, orang tua korban melaporkan pekaku ke pihak kepolisian.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong kaos lengan panjang warna biru milik korban, 1 buah celana panjang warna biru milik korban, serta 1 buah celana dalam warna kream bergambar kartun anjing yang terdapat bercak darah.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)