KABARJOMBANG.COM – Yuli Nurdiana (37), warga Jl Sersan Joko Harun, Desa Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, harus berurusan dengan polisi. Dirinya ditangkap korps berseragam coklat, lantaran diduga menjadi pelaku pencurian perhiasan milik Agung Prabowo, warga Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Tersangka berhasil kita tanggap di rumahnya,” kata AKP Ahmad Chaerudin, Kapolsek Ngoro, Minggu (22/7/2018).
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian seorang pembantu rumah tangga (PRT) ini bermula pada Minggu (15/7/2018), tersangka melamar pekerjaan sebagai PRT di rumah Agung Prabowo. Karena butuh asisten rumah tangga, Agung pun menerimanya dan tersangka langsung mulai bekerja.
Namun, setelah tiga hari bekerja, tepatnya pada Rabu (18/7/2018), sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengetahui pintu gerbang rumahnya dalam kondisi terbuka. Curiga ada hal ganjil, Agung pun bergegas ke kamar pembantunya.
Didapati pembantunya sudah tidak ada di kamar, Agung kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Kaget bukan kepalang, sejumlah perhiasan dan uang miliknya sudah berpindah tangan. Yakni cincin emas bermata putih 9,5 gram, cincin emas berbentuk stempel 12 gram, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Dengan berbekal identitas tersangka berupa KTP, korban pun melacak alamat tersebut lewat media sosial. Selain itu, dirinya juga melapor ke Polsek Ngoro.
Polsek Ngoro yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyidikan. Dari penyidikan, ada dugaan pelakunya adalah Yuli Mardiana, yang tak lain PRT-nya. Selang beberapa waktu, tersangka pun berhasil ditangkap di rumahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa cincin emas, serta uang tunai hasil penjualan sebagian perhiasan yang dicuri tersangka.
“Pelaku berpura-pura bekerja menjadi pembantu rumah tangga. Nah, saat majikannya lengah, dia langsung mencuri. Tersangka dijerat dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Achmad Chaerudin. (rief/kj)