Berlagak Jagoan, Begini Nasib Bocah Ingusan Usai Keroyok Temannya

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sungguh mengejutkan apa yang dilakukan ADP (16) bersama Yolanda (23) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, Diusianya yang masih bau kencur, dirinya justru berlagak jadi jagoan kampung, dengan mengeroyok temannya sendiri karena tersinggung. Akibat perbuatannya, kini keduanya harus menjalani proses hukum di Mapolres Jombang.

Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (24/6/2017) malam takbir lebaran Idul Fitri sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ACD bocah 16 tahun, korban pengeroyokan melintas di jalan Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Setibanya di lokasi kejadian, korban dihadang ADP (16) karena dianggap mengeraskan suara kendaraannya saat melintas di lokasi kejadian.

Baca Juga

Sebab, saat itu pelaku bersama sepuluh rekannya akan melaksanakan pesta petasan di jalan tersebut. “Pelaku menghadang korban, karena korban dianggap sebagai seseorang yang mengejek pelaku saat melintas di lokasi. Padahal, korban mengaku baru sekali melintas di lokasi pengeroyokan,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Selasa (4/72017).

Tersinggung dengan itu, pelaku kemudian mengroyok korban bersama rekannya hingga korban berhasil melarikan diri dari amukan pelaku. Merasa menjadi korban pengroyokan, korban memberitahukan peristiwa itu kepada kakak korban beserta temannya.

Tak terima adiknya jadi korban pengeroyokan, kakak korban mendatangi lokasi untuk mencari pelaku yang memukuli adiknya. “Nah, disitulah terjadi cekcok mulut hingga terjadi kericuhan. Saat itu, salah satu tersangka atas nama Yolanda yang juga mahasiswa menodongkan senjata jenis pistol kepada korban. Merasa takut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mojoagung,” sambung AKP Wahyu.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian memburu pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut. “Kini kedua pelaku serta barang bukti suda kita amankan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang Pengeroyokan, serta Pasal 335 tentang Ancaman Kekerasan,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait