KABARJOMBANG.COM – BF (20) warga Desa Grogol Kecamatan Diwek, diciduk Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, Sabtu (26/11/2016). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diduga mencabuli dan menyetubuhi SN (15) bocah asal Kecamatan Mojowarno.
Awalnya kejadian, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) lewat facebook. perkenalan itu, di lanjut dengan komunikasi melalui SMS (Short Masegge Service). Namun pada tanggal (22/11/2016), pelaku mengajak bertemu korban di Pasar Mojowarno. Disitu korban bertemu dengan diantar temannya. Setelah pertemuan terjadi, teman korban meninggalkan korban bersama pelaku.
Saat pertemuan itu, korban diajak pelaku jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Diwek. Sesampainya di perkebunan (TKP) di Kecamatan Diwek, muncul niat bejat pelaku untuk menyetubuhi korban.
“Saat itu korban dipaksa pelaku untuk melakukan bersetebuhan. Korban yang memberontak, membuat pelaku melakukan pemaksaan dengan menutup mulut korban dengan tangan dan menutup mata dengan jilbab yang digunakan korban,” terang Kanit PPA Satrekrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Jumat (2/12/2016).
Iptu Retno menjelaskan, setelah puas melakukan pencabulan terhadap korban. Bukan mengantar pulang, pelaku justru menurunkan korban ke pinggir jalan gang rumah korban. Setibanya di rumah, korban terlihat murung dan berperilaku tak seperti biasanya.
Ibu korban yang curiga dengan siakp anaknya, akhirnya memeriksa HP korban. Disitu ibu korban mengetahui, korban usai bertemu dengan pelaku melalui pesan SMS yang ada di HP korban. Penasaran dengan pertemuan anaknya dengan pelaku, ibu korban mencecar pertanyaan kepada korban. Disitu akhirnya diketahui korban sudah direnggut kegadisannya oleh pelaku yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut.
“Setelah mengetahui anaknya di perlakukan tak senonoh. Sabtu, (26/11/2016), Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang,” ujar Retno.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran bersama keluarga korban. Setalah lama bersembunyi, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor milik pelaku yang di duga digunakan saat menjalankan aksinya, serta pakaian korban dan pelaku dan juga hp milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (aan)