KABARJOMBANG.COM – Inna Silestyowati, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, tersangka KPK dalam kasus suap jabatan dan suap perijinan, akhirnya dipindahkan dari tahanan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Perempuan, Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan ini, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Plt Kepala Dinkes Pemkab Jombang Inna Silestyowati, dan melimpahkan barang bukti serta tersangka kepada penuntut umum.
“Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS, Plt Kepala Dinkes Pemkab Jombang kepada penuntut umum atau tahap 2,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (3/4/2018), seperti dilansir beritajatim.
Dari berkas penyidikan sang dokter, ada beberapa pejabat yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Diantaranya, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. Kemudian, Asisten 1 Pemkab Jombang, Kepala BKKBN, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Plt Kepala Puskesmas Pulorejo.
Selain itu, Direktur Rumah Sakit (RSUD) Jombang, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang, Pensiunan PNS Pemda Jombang, Kepala Puskesmas Bareng, dan Kepala Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, serta Kepala Puskesmas Bandarkedung Mulyo.
Inna bakal menempati hotel prodeo di Kota Pahlawan hingga 20 hari kedepan. Pasalnya, berkas kasus yang menjarat Inna akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. (aan/kj)