JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dua pelaku judi jenis remi berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang, Jumat (16/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara beberapa pelaku lainnya, berhasil lolos, dalam penggerebekan sore itu. Keduanya yakni Ashadi (41) warga Dusun Gedangan, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Mahfudi (33), warga Dusun Ngempal, desa setempat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti membenarkan penggerebekan kepada pelaku yang menggelar judi dengan taruhan uang di sebuah pekarangan rumah warga Dusun Ngudirejo. Mungkin oleh pelaku, lokasi tersebut dianggap aman, mengingat jauh dari jalan utama.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Beberapa kali diingatkan agar kegiatan melawan hukum itu berhenti, namun mereka tak peduli. Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan pengintaian. Tepat saat mereka menggelar judi menggunakan empat karung sebagai alas, polisi langsung menggerebek. Karuan saja, pelaku dibuat kocar-kacir. Dan dua pelaku berhasil diringkus.
“Dua pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan itu,” kata Iptu Retno, Minggu (18/9/2016).
Selanjutnya, tambah Iptu Retno, keduanya digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set remi, empat karung yang menjadi alas aksi perjudian, dan uang sebesar Rp 130 ribu. (ari/rief)