KABARJOMBANG.COM – Nekad memberi narkoba jenis pil doubel L kepada Nona, teman wanitanya, Firmanto (29) warga Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, harus mendekam dibalik jeruji Polsek Plandaan, Jombang.
Lelaki lulusan SMP ini, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Plandaan di Jalan Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Plandaan, AKP Akwan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L, di kawasan tersebut.
Oleh polisi, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, polisi mendapati gelagat dua orang muda-mudi yang mencurigakan di lokasi penangkapan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menggrebeknya.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita mendapati barang bukti sebanyak 10 butir yang disimpan di dalam saku jaket Nona. Saat kita introgasi, pil doubel L tersebut dia dapatkan dari tersangka Firmanto,” terang Kapolsek, Jumat (14/6/2019).
Di hadapan petugas, tersangka Firmanto kemudian mengakui jika telah memberikan pil koplo tersebut. Alhasil, dia kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Plandaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain 10 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Blacberry Z-10 warna putih, untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan guna mencari pemasok pil doubel L kepadanya. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Akwan. (nas/kj)