KABARJOMBANG.COM – Memberi 5 butir pil doubel L kepada FD, teman perempuannya, pemuda 20 tahun asal Kecamatan Ngoro, bukan ingin mendapatkan uang. Tapi, hanya meminta imbalan berhubungan badan laiknya suami isteri alias nge-seks.
Modus ini diketahui, saat pelaku yakni Mohamad Hamdan Yuafi (20), asal Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diperiksa petugas di Mapolsek Peterongan, Jombang.
Sebelumnya, tersangka diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Peterongan, di Jalan Raya Rejoso, Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (14/2/2019), sekitar pukul 21.30 WIB. Oleh polisi, tersangka kemudian dibawa ke Polsek setempat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka berhasil diringkus saat memberikan pil koplo ke FD, teman perempuan tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengaku memberikan 5 butir pil koplo ke si perempuan itu, dengan imbalan berhubungan badan. Ini cukup mengejutkan,” kata AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan.
Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L. Dari informasi itu, petugas segera terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, polisi mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Tak ingin incarannya kabur begitu saja, polisi langsung menggrebeknya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 5 butir pil doubel L, 12 pil doubel L yang dibungkus klip plastik, 1 unit Handphone merk Oppo type A33W warna hitam, dan 2 buah tissue Super Magic.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)