KABARJOMBANG.COM – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di sejumlah tempat di Kota Santri, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Mirisnya, empat pelaku curanmor yang dibekuk polisi, ternyata masih berstatus pelajar.
Keempat pelaku tersebut, yakni berinisial MN (16), ABH (15), serta PRA (16). Ketiganya remaja ini asal Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Sementara ISA (15) asal Dusun Banjaranyar, Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini, bermula dari laporan salah satu korban yang kehilangan sepeda motor di tempat hiburan bantengan di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Saat itu, ada dua orang yang melapor telah kehilangan motor Honda C70. Kejadiannya pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kasat.
Mendapat laporan itu, Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Anggota Unit Resmob Polres Jombang berhasil meringkus pelaku di ruamahnya, yang berada di Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, pada Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor milik korbannya saat ada keramaian, yakni hiburan orkes atau pertunjukan kesenian bantengan. Begitu ada sasaran, pelaku kemudian mengambil sepeda motor incarannya itu, dengan cara mendorong, menjauh dari lokasi sepeda motor yang terparkir. Setelah berada di tempat yang dirasa aman, pelaku kemudian mengidupkannya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Para pelaku ini semuanya masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan kejahatannya sejak bulan Oktober tahun 2018 lalu, dengan jumlah sebanyak 8 TKP (tempat kejadian perkara),” papar Kasat Azi Pratas.
Selain meringkus keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor jenis Honda C70, 1 sepeda motor jenis Vega, serta 2 motor Honda C70 dalam kondisi terpisah.
“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap keempat pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)