JOMBANG, KabarJombang.com – Meski sudah berjalan satu tahun dan naik ke tahap penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang.
Padahal, sekitar 20-an saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan ini. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid Al Farisi, juga sempat dipanggil Kejari.
Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, proses penyidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, sedikit lambat. Namun, pihaknya memastikan, tetap berjalan sebagaimana schedule atau jadwal yang ada.
“Kendala teknis memang ada. Selain situasi pandemi Covid-19, juga kendala pada saksi saat dipanggil tidak hadir, tidak ada dokumen, dan kendala lainnya. Memang agak sedikit lambat, tapi tetap berjalan sesuai schedule,” jelasnya pada KabarJombang.com, Selasa (17/11/2020).
Pihaknya juga mengatakan, kinerja aparat penegak hukum kejaksaan sudah sesuai aturan yang berlaku. “Kami bekerja sesuai aturan, dan jika ada sesuatu, datang ke kantor. Di aturan main kita, orang yang melapor itu harus diklarifikasi dulu. Jangan sampai itu menimbulkan fitnah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI, naik ke tingkat penyidikan dengan terbitnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020, per tanggal 21 Sepetember.
Naiknya status ke tingkat penyidikan ini, berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang dimiliki Kejari. Dari pemeriksaan dokumen secara detail, pihak kejaksaan menemukan unsur kerugian negara sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Bahkan, Kasi Intel Kejari Jombang, Andi Subangun, saat dikonfirmasi sebulan lalu atau pada Senin (19/10/2020), sempat menyatakan akan menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih berlanjut, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan,” ucap Andi Subangun, Senin (19/10/2020) kala itu.